PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN...
Pasal 32
BAB 9 — PENGENDALIAN MUTU TATA USAHA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pimpinan APIP mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN pembagian tugas bagi tiap tingkatan auditor secara tertulis; b. menyeleksi calon auditor yang memenuhi syarat dan kompentensi; c. melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor; dan d. menilai kinerja auditor paling singkat setahun sekali.
