Pasal 26
BAB 8 — PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT
Kewajiban melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. pimpinan auditi atas rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya; b. pimpinan APIP:
memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan auditi agar tindak lanjut hasil audit bisa dilaksanakan dengan efektif dan tepat waktu;
memantau, mendorong pelaksanaan tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasinya dan dimasukan dalam rencana strategis maupun tahunan; dan
memantau sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan secara triwulanan oleh: a) pengendali teknis; b) ketua tim; c) sekretaris tim; dan d) anggota tim. c. auditor:
melihat tindak lanjut hasil rekomendasi dari laporan hasil audit terdahulu;
dalam MEMUTUSKAN penyelesaian tindak lanjut yang belum tuntas, harus mempertimbangkan pelaksanaan prosedur dengan sifat tindak lanjut yang sama dilakukan terhadap auditi yang lain; dan
membuat prosedur pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang ditugaskan oleh pimpinan APIP berdasarkan: a) tingkat kesulitan; b) ketepatan waktu; c) pertimbangan resiko; dan d) kerugian.
