PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN AUDIT
Pengendalian dokumentasi hasil kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi: a. dokumen hasil kerja audit atau KKA dan catatan lainnya yang merupakan bukti audit, ditelaah secara berjenjang untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor; b. telah berjenjang sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
- ketua tim menelaah KKA yang dibuat oleh oleh anggota tim;
- pengendali tehnis menelaah KKA yang dibuat oleh ketua tim; dan
- pengendali mutu menelaah KKA yang dibuat oleh pengendali teknis.
