Pasal 17
BAB 6 — PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN AUDIT
(1) Pengendalian waktu audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. waktu audit dimulai saat masuk sampai dengan selesai pelaksanaan audit yang telah direncanakan dalam PKAT; b. ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a harus secara ketat dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih atau audit yang bertubi-tubi; c. apabila terjadi perubahan waktu mulai audit, pimpinan APIP harus terlebih dahulu mengkomunikasikan perubahan dengan auditi; d. ketua tim mengendalikan waktu penyelesaian pelaksanaan audit untuk dirinya sendiri dan anggota timnya berdasarkan anggaran waktu dalam program kerja audit yang dipantau melalui laporan mingguan pelaksanaan tugas audit; e. ketua tim dibantu oleh anggota tim melakukan pengumpulan dan pengujian bukti, analisis, evaluasi, konfirmasi dan prosedur audit lainnya; dan f. pengumpulan dan pengujian yang dimaksud pada huruf e dituangkan dalam laporan mingguan pengujian dan evaluasi. (2) Petunjuk pengisian laporan mingguan pengujian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum pada Formulir
13 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
