PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENGENDALIAN MUTU PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM KERJA AUDIT
(1) Pengendalian mutu atas koordinasi dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sebagai berikut: a. sebelum melaksanakan audit, Tim audit melaksanakan koordinasi dengan pihak auditi meliputi:
- tujuan dan lingkup kerja audit yang direncanakan;
- waktu pelaksanaan audit;
- auditor yang akan ditugaskan;
- metode, batasan waktu, dan tanggung jawab;
- permasalahan auditi;
- prosedur pelaporan; dan
- proses pengawasan tindak lanjut. b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berbentuk notulen kesepakatan; dan c. notulen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b didokumentasikan dalam KKA. (2) Petunjuk pengisian notulensi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
