Pasal 11
BAB 4 — PENGENDALIAN MUTU PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM KERJA AUDIT
Pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melakukan kegiatan pemetaan sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya dengan mempertimbangkan: a. laporan hasil audit sebelumnya, tindak lanjut atas rekomendasi yang material berkaitan dengan sasaran audit; b. sasaran audit dan pengujian yang diperlukan; c. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas dan fungsi; d. sistem pengendalian intern termasuk aspek lingkungan; e. kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan; f. pemahaman hak dan kewajiban, hubungan timbal balik dan manfaat audit bagi kedua pihak; g. pendekatan audit yang efesien dan efektif; dan h. bentuk dan isi laporan hasil audit.
