Pasal 8
(1) Surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilampiri dengan : a. Keputusan pengangkatan sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; b. Keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian, atau pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri; c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji; e. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) bentuk 43 AS dari Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri atau ahli waris; dan f. Fotokopi Daftar Keluarga (KU.01) bagi yang sudah berkeluarga. (2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan telah menerima manfaat santunan nilai tunai asuransi (SNTA), surat permintaan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) cukup dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon yang masih berlaku. (3) Dalam hal Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang bersangkutan telah meninggal dunia, istri/suami, anak, atau ahli waris yang mengurus pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri harus menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan Surat Keterangan Ahli Waris.
