PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN TUKAR-MENUKAR
Berdasarkan izin prinsip PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dirjen Ranahan Dephan atas nama Menteri selaku PNB membentuk Tim Interdep untuk melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar.
