PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Subjek pelaksanaan tukar-menukar Barang Milik Negara untuk tanah dan/atau tanah dan bangunan di lingkungan Dephan dan TNI adalah PNB dengan persetujuan PLB, untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota. (2) Mitra tukar-menukar adalah :
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan
e. Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perseorangan.
