PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN TUKAR-MENUKAR
PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk bersama mitra tukar-menukar melaksanakan pengadaan aset pengganti berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tukar-Menukar dari KPBMN, dengan kegiatan sebagai berikut : a. membuat Surat Perjanjian Tukar-Menukar yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- para pihak yang menandatangani perjanjian yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
- pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang yang diperjanjikan;
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
- tempat dan jangka waktu penyelesaian aset pengganti serta syarat- syarat penyerahan;
- jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
- ketentuan mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak;
- ketentuan mengenai keadaan memaksa;
- ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
- ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; dan
- ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan; b. menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas pelaksanaan pengadaan barang pengganti; c. penunjukkan konsultan perencana dan konsultan pengawas tukar-menukar dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemilihan penyedia jasa konsultan yang berlaku; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan dan yang berkaitan dengan huruf b dan huruf c dibebankan kepada pihak mitra tukar-menukar; dan e. PPBMNE-1 di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pekerjaan tambah kurang dan disahkan dalam adendum SPTM.
