PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang DOKTRIN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 1
(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
