PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Administrasi Prajurit TNI adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit TNI mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan sampai dengan pemisahan.
- Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI adalah kegiatan penelitian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Administrasi Prajurit TNI oleh Angkatan dalam rangka mengetahui kesesuaian penerapan dan norma administrasi.
