PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN...
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Wakil Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi : a. mewakili ketua apabila ketua berhalangan; b. penyampaian pertimbangan kepada ketua; dan c. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan KKIP.
