PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/07/M/VIII/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
