PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Inspektur Jenderal Kemhan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Kepala Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit TNI. (4) Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Angkatan.
