PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN
(1) Daftar Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Peralatan Kesehatan yang bersifat kematraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur lebih lanjut oleh masing- masing Angkatan.
