Pasal 9
BAB 3 — TIM PENILAI
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan adalah: a. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan;
b. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Muda di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
