PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
