Pasal 5
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan : a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing- masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; c. mengusulkan sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; d. menerima usul penetapan angka kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. mengembalikan hasil penetapan angka kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan f. MENETAPKAN angka kredit jabatan fungsional Dokter Pertama sampai dengan Dokter Muda.
