PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 35
BAB 11 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
