Pasal 33
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dokter atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Keputusan MENPAN Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003. (2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. (3) Bagi Dokter yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/ golongan ruang lebih tinggi dari jabatan fungsional Dokter yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
