PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Dokter yang bersangkutan.
