PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan. (2) Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter pada Kementerian Pertahanan adalah Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan.
