PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 18
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut: a. dokter yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I; b. dokter yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
