Pasal 9
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyedia dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan barang/jasa konsultansi dan hasil pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (3) Penyerahan hasil pekerjaan barang/jasa konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa serah terima hasil pekerjaan. (4) Penyerahan hasil pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. serah terima pertama hasil pekerjaan (provisional hand-over); b. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi; dan c. serah terima akhir hasil pekerjaan (final hand-over). (5) Penyerahan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
