PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI...
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN
Hasil pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia yang dilakukan oleh Inspektur Kemhan/TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
