PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN...
Pasal 2
(1) Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 terdiri atas: a. pendahuluan b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran. (2) Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
