PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 51
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3194), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5740).
