Pasal 8
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN
Pemasangan dan Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peralatan dipasang dengan tepat untuk mencegah resiko kesalahan atau kontaminasi; b. Peralatan satu sama lain ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindari kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk; c. Semua sabuk (belt) dan katrol (pulley) mekanis terbuka dilengkapi dengan pengaman; d. Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain dipasang agar mudah diakses pada tiap tahap proses; e. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas; dan f. Peralatan yang rusak, dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, serta diberi penandaan yang jelas.
