PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI...
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR PERALATAN KESEHATAN
(1) Standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI harus memenuhi syarat-syarat peralatan yan ditentukan CPOB. (2) Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Desain dan konstruksi; b. Pemasangan dan Penempatan; dan c. Pemeliharaan.
