PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud Peraturan Menteri ini untuk memberikan pedoman dalam standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI sesuai CPOB, dengan tujuan agar sediaan farmasi yang dihasilkan dapat dipergunakan dalam mendukung kegiatan pelayanan kesehatan.
