Pasal 23
BAB 3 — PROSEDUR PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan. (2) Kas Angkatan mengusulkan PNS yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (3) Panglima mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (4) Sekjen mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Setjen Kemhan kepada Menteri. (5) Menteri mengusulkan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri yang berhak memberikan Tanda Jasa.
