Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit yang memenuhi persyaratan kepada Panglima (2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan. (3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada menteri yang berhak memberikan Tanda Kehormatan.
