Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit di lingkungan yang dipimpinnya yang memenuhi persyaratan kepada Panglima. (2) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan. (3) Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Angkatan kepada Panglima. (4) Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Mabes TNI kepada Menteri. (5) Menteri mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan hasil dari Tim Peneliti Pusat kepada Menteri Sosial.
