PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE...
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pertahanan berdasarkan Direktif PRESIDEN dan pengajuan anggaran dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
