PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN...
Pasal 8
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. (2) Pembayaran tunjangan operasi pengamanan diberhentikan apabila prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
