PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tangga 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
