PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — PROSEDUR KERJA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Dephan menyusun Jakgara Hanneg berpedoman pada Kebijakan Umum Hanneg. (2) TNI dan UO Dephan menyusun Jakstra TNI dan Jakstra UO Dephan berpedoman pada Jakgara Hanneg. (3) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Jakstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Jakstra TNI. (4) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada Jakstra UO.
