PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk memberikan petunjuk dan penjelasan tentang tata cara dalam penyusunan, mekanisme dan jadwal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman oleh setiap pejabat perencanaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara seluruh kesatuan di jajaran Dephan dan TNI.
