Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN DOKUMEN KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Strahan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakum Hanneg
ditetapkan (2) Kebijakan Strategis TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan :
- kebijakan Strategis Panglima TNI disiapkan secara paralel dengan penyusunan Jakgara Hanneg; dan
- pengesahan Kebijakan Strategis Panglima TNI 1 (satu) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan;
(3) Kebijakan Strategis UO : a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan b. pengesah : Ka Unit Organisasi c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakgara Hanneg ditetapkan. (4) Kebijakan Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusu : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b. pengesah : Pang/Kotama/Satker/PTF Dephan;dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakstra UO ditetapkan
