Pasal 988
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Bidang Daya Gempur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; b. pelaksanaan pengembangan teknologi serta pemberian layanan informasi ilmiah serta transfer teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; c. pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan bidang daya gempur; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi di bidang daya gempur meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung.
