PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 985
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Alat Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian pengembangan dan kebijakan bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi daya gerak alat utama aspek darat, laut dan udara serta penyiapan bahan pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
