Pasal 983
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Bidang Daya Gerak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan, pemberian layanan informasi ilmiah dan transfer teknologi di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung; c. presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan bidang daya gerak; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak meliputi alat utama dan peralatan pendukung.
