PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 977
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Sarana dan Prasarana Nonmiliter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan sarana dan prasarana
nonmiliter.
