PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 971
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan pertahanan.
