Pasal 961
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960, Pusat Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; c. pemberian pelayanan pengembangan kebijakan dan informasi ilmiah di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemberian rekomendasi pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
