PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 958
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Tata Ruang Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan tata ruang pertahanan di bidang kemampuan, rancangan, peruntukan dan tata guna lahan, dan infrastruktur pertahanan.
