PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 950
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Doktrin, Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah serta rekomendasi di bidang doktrin, sistem dan metode; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang di bidang doktrin, sistem dan metode.
