PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 945
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Bidang Lingkungan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah serta rekomendasi di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan
kebijakan di bidang lingkungan strategis dalam dan luar negeri.
