PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 937
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bagian Administrasi Pengembangan Kebijakan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan kerja sama pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; b. fasilitasi kerja sama nasional dan internasional di bidang pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; c. penyiapan dan pelaksanaan administrasi hak kekayaan intelektual hasil pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; dan d. koordinasi pemanfaatan laboratorium pertahanan.
